Pada tanggal 1 Agustus 2011 telah terbit Permendiknas Nomor 30 berisi tentang perubahan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009, perubahan hanya pada pasal 5 berubah menjadi sbb:
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagi berikut:
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata
pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang
tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau
satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja
guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda
karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),
jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan
pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku
siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan
karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Menurut saya permendiknas ini belum menyelesaikan permasalahan yang ada karena hanya mempertegas bahwa permendiknas nomor 39 tahgun 2009 berakhir pada 31 Desember 2011. Setelah itu bagaimana cara pemenuhan jam mengajar guru belum ada tata caranya.